PASAR TENAGA KERJA

 

PASAR TENAGA KERJA

 

 

Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku – pelaku yang dimaksud di sini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan. Pasar tenaga kerja dapat pula diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang/lembaga yang memerlukan tenaga kerja.

 

Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikiantidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjualdan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yangterkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja.

 

  • Pencari kerja yaitu Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan.
  • Pemberi kerja yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji.
  • Perantara yaitu Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan.

 

Pengertian pasar tenaga kerja menurut para ahli:

        1. Suroto

                    Pasar kerja yaitu seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut.

 

        2. Payaman J. Simandjuntak

                    Pasar kerja merupakan salah satu proses terjadinya penempatan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan permintaan tenaga kerja.

 

        3. Rachmawati, SE, MM

                    Pasar kerja yakni seluruh kegiatan yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja, yaitu pengusaha atau produsen, pencari kerja, perantara atau pihak ketiga dimana terdapat kemudahan bagi kedua pihak untuk saling berhubungan.

 

        4. Simanjuntak (2001:101)

                    Pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku ini terdiri dari:

  • Yang membutuhkan Pengusaha tenaga.
  • Pencari Kerja
  • Perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan.

 

 

Para pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari:

        1. Pencari kerja yaitu Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan

        2. Pemberi kerja yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji

        3. Perantaran yaitu Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan

        4. Headhunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, headhunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan.

 

Kekuatan perusahaan dan tenaga kerja kadangkala berbeda. Di bawah ini jenis pasar tenaga berdasarkan kekuatan dan persaingan dengan perusahaan:

1. Pasar Bersaing Sempurna:

Dalam pasar tenaga kerja persaingan sempurna terdapat banyak sekali perusahaan. Oleh karena itu, para tenaga kerja dapat menawarkan jasanya secara perseorangan pada perusahaan yang diinginkan. Pada pasar ini, setiap tenaga kerja bertindak demi kepentingan masing-masing dan tidak mendirikan perserikatan seperti serikat pekerja demi mewakili kepentingan bersama. Pada pasar ini berlaku pula hukum permintaan dan hukum penawaran seperti pada pasar barang dan jasa (pasar output). Itu berarti, semakin tinggi upah tenaga kerja, semakin sedikit permintaan terhadap tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja, semakin banyak permintaan terhadap tenaga kerja. Hal demikian berlaku pula pada penawaran, yakni semakin tinggi upah tenaga kerja semakin banyak penawaran tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja semakin sedikit penawaran tenaga kerja.

 

2. Monopoli:

Jenis pasar monopoli adalah perkumpulan para tenaga kerja yang bersatu dalam serikat pekerja atau serikat buruh yang menuntut gaji serta fasilitas lainnya kepada perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.Pada pasar monopoli, serikat pekerja memiliki hak monopoli dalam menjual atau menawarkan jasanya.

Penentuan tingkat upah pada pasar jenis ini dilakukan dengan 3 cara:

  • Menuntut gaji yang lebih tinggi dari gaji ekuilibrium.
  • Membatasi atau mengurangi penawaran tenaga kerja.
  • Meningkatkan permintaan tenaga kerja.

 

 3. Monopsoni

Pasar monopsoni adalah perusahaan yang memiliki otoritas atau kekuatan yang lebih tinggi dibandingkan para tenaga kerja. Hal ini disebabkan karena dalam suatu wilayah hanya memiliki 1 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja yang banyak itu tidak termasuk ke dalam serikat buruh atau serikat pekerja. Akibatnya, gaji yang diberikan kepada karyawan biasanya di bawah upah ekuilibrium atau upah keseimbangan.

 

4. Monopoli Bilateral

Jenis terakhir adalah monopoli bilateral, pasar ini terjadi karena terdapat dua kekuatan yang saling bertentangan.Kondisi ini bisa terjadi antara serikat pekerja dengan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja. Baik serikat pekerja dan perusahaan sama-sama memiliki kekuatan yang sama dalam menuntut keinginannya. Maka terjadilah persaingan antara kedua belah pihak dan disebut dengan istilah monopoli bilateral. Melalui pasar tenaga kerja, perusahaan dan juga para pencari kerja atau tenaga kerja akan sama-sama diuntungkan. Agar proses jual-beli bisa berjalan dengan lancar, kedua belah pihak harus sama-sama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

 

 

 

Kelebihan dan Kekurangan Pasar Tenaga Kerja

 

Kelebihan adanya pasar tenaga kerja:

  • Untuk membantu mengurangi pengangguran
  • Untuk membantu bagi pencari kerja maupun pengusaha/perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja
  • Untuk mudah mendapatkan sebuah informasi tentang lowongan pekerjaan baik didalam negeri maupun di luar negeri
  • Untuk membantu dengan cepat mengisi posisi pekerjaan dengan kemampuan yang dimiliki

 

Kelemahan adanya pasar tenaga kerja:

  • Munculnya kegiatan percalonan tenaga kerja
  • Munculnya tindakan penipuan dan kekerasan terhadap calon tenaga kerja

 

 

 Peranan Pemerintah Dalam Mengatasi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

  • Meningkatkan Mutu Tenaga Kerja

Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan produktifitas tennaga kerja, dengan adanya latihan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.

 

  • Memperluas Kemampuan Kerja

Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja di dalam negeri, yaitu:

o   Mendorong dan memfasilitasi penciptaan wirausahawan baru.

o   Melaksanakan pelatihan keterampilan.

o   Mengembangkan industri padat karya.

o   Menyelenggarakan proyek-proyek pekerjaan umum.

Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja ke luar negeri, yaitu Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri dilakukan dengan cara mengirim tenaga kerja Indonesia melalui departemen tenaga kerja maupun perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Pemerintah mengeluarkan peraturan dan peningkatan kualitas sumber daya TKI.

 

  • Memperoleh Pemerataan Lapangan Kerja

Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja, dengan cara ini diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

 

  • Memperbaiki Sistem Pengupahan

Pemerintah harus memperhatikan penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah minimum. Berarti perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

 

 

No comments:

Post a Comment

MENGUKUR PERMINTAAN PASAR

  BAB I PENDAHULAN   A.     Latar Belakang Pada dasarnya Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih da...